Kapan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi Cair? Ini Jawaban Direktur GTK Madrasah

- 17 September 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi. Kapan tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi akan cair, ini jawaban Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah
Ilustrasi. Kapan tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi akan cair, ini jawaban Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah /Dok. Kemenag Bengkulu

KILAS KLATEN - Kapan tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi akan cair, ini jawaban Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah, M Zain.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus bukan PNS dan non sertifikasi.

Berita bahwa Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus bukan PNS dan non sertifikasi tentu menjadi kabar gembira bagi para guru.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan

 

Lantas, kapan tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi akan cair? Dilansir dari kemenag.go.id, saat ini tunjangan insentif Kementerian Agama atau Kemenag sedang dalam proses pencairan.

Saat ini, Kemenag pun terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.

Menurut Zain, tunjangan insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun besaran tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x