Kapan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi Cair? Ini Jawaban Direktur GTK Madrasah

- 17 September 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi. Kapan tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi akan cair, ini jawaban Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah
Ilustrasi. Kapan tunjangan guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi akan cair, ini jawaban Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Madrasah /Dok. Kemenag Bengkulu

Pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS dan non sertifikasi ini akan dirapel selama setahun, sehingga masing-masing guru akan menerima tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Baca juga: Kabar Gembira, Kemenag Siapkan 10.000 Kuota Pendidikan Profesi Guru

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. ***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x