Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

- 21 September 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi Tutorial Cara Pendataan Pegawai Non ASN, Simak Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai non ASN

7. Cetak kartu pendataan non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Baca Juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Kakorlantas Polri Ajak Masyarakat Segera Aktifkan BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah