1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait
2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN
3. Instansi melakukan proses finalisasi
4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai non ASN
7. Cetak kartu pendataan non ASN
8. Lengkapi riwayat pegawai
9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait
Baca Juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Kakorlantas Polri Ajak Masyarakat Segera Aktifkan BPJS Kesehatan