UMK Bekasi dan Karawang Tahun 2023 Paling Tinggi di Provinsi Jabar, Ini Daftar Lengkapnya

- 21 November 2022, 16:07 WIB
UMK Bekasi dan Karawang Tahun 2023 Paling Tinggi di Provinsi Jabar,  Ini Daftar Lengkapnya
UMK Bekasi dan Karawang Tahun 2023 Paling Tinggi di Provinsi Jabar, Ini Daftar Lengkapnya /Ahsanjaya/pexels.com
KILAS KLATEN - Pemerintah akan  menetapkan kenaikan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota dalam waktu dekat.
 
UMK di beberapa wilayah Indonesia tentunya berbeda-beda, tak terkecuali Bekasi dan Karawang yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat.
 
UMK Bekasi dan Karawang 2023 diperkirakan akan konsisten menduduki 3 teratas se provinsi Jabar.
 
Nyaris melebihi Jakarta, UMK Bekasi dan Karawang  tahun ini sudah menyentuh angka 4,8 juta. 
 
Padahal masih ada beberapa wilayah di Jawa Barat yang mendapatkan UMK 2 juta rupiah 
 
Depnaker diperkirakan akan menaikan UMK hingga 10 persen  tahun 2023 untuk seluruh Indonesia.
 
 
Hal tersebut langsung disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
 
Itu artinya UMK Bekasi dan Karawang juga akan naik pada tahun 2023.
 
Kenaikan UMK ini akan menjadikan PP No 36/2021 sebagai variabel  yang mengacu pada  pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
 
Berdasarkan informasi dari Menaker Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
 
Dilansir dari Badan Pusat Statistik berikut merupakan urutan daftar UMK Provinsi Jawa Barat:
 
 
1. UMK Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
 
2. UMK Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
 
3. UMK Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
 
4. UMK Kota Depok: Rp4.377.231,93
 
5. UMK Kota Bogor: Rp4.330.249,57
 
Itulah daftar UMK Provinsi Jawa Barat berdasarkan jumlah UPH tahun 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: BPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x