KILAS KLATEN - Pemerintah akan menetapkan kenaikan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota dalam waktu dekat.
UMK di beberapa wilayah Indonesia tentunya berbeda-beda, tak terkecuali Bekasi dan Karawang yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat.
UMK Bekasi dan Karawang 2023 diperkirakan akan konsisten menduduki 3 teratas se provinsi Jabar.
Nyaris melebihi Jakarta, UMK Bekasi dan Karawang tahun ini sudah menyentuh angka 4,8 juta.
Padahal masih ada beberapa wilayah di Jawa Barat yang mendapatkan UMK 2 juta rupiah
Depnaker diperkirakan akan menaikan UMK hingga 10 persen tahun 2023 untuk seluruh Indonesia.
Hal tersebut langsung disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Itu artinya UMK Bekasi dan Karawang juga akan naik pada tahun 2023.
Kenaikan UMK ini akan menjadikan PP No 36/2021 sebagai variabel yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan informasi dari Menaker Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
Dilansir dari Badan Pusat Statistik berikut merupakan urutan daftar UMK Provinsi Jawa Barat:
1. UMK Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
2. UMK Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
3. UMK Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
4. UMK Kota Depok: Rp4.377.231,93
5. UMK Kota Bogor: Rp4.330.249,57
Itulah daftar UMK Provinsi Jawa Barat berdasarkan jumlah UPH tahun 2022.***