UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah UMK Sukabumi 5 Tahun Terakhir

- 21 November 2022, 09:40 WIB
UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah UMK Sukabumi 5 Tahun Terakhir
UMK 2023 Akan Ditetapkan, Inilah UMK Sukabumi 5 Tahun Terakhir // Antara/ Sigid Kurniawan

KILAS KLATEN – Informasi mengenai jumlah besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2023 akan segera diresmikan. Berikut ini daftar UMK Sukabumi pada 5 tahun terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022.

Sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022, termasuk UMK Kabupaten Sukabumi.

UMK merupakan standar upah minimum atau minimal untuk pekerja (buruh) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, di Kabupaten/Kota di satu provinsi. Misalnya saja UMK Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Jabar 2023.

uBaca Juga: Penjelasan Gus Baha Tentang Resep Pernikahan Agar Langgeng, Pegang Satu Hadis Ini!

Penetapan tersebut, membuat kita mengetahui jumlah UMK Sukabumi, dan beberapa kabupaten dan kota lainnya yang berada di Jawa Barat dalam daftar UMK Jabar 2023.

Sekadar informasi, bahwa Kota Bekasi masih yang tertinggi di UMK Jabar 2022 sebesar Rp4.816.921,17 dan yang terendah Kota Banjar sebesar Rp 1.852.099,52

Besaran tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Dikutip Badan Pusat Statistik (BPS) KabupatenSukabumi inilah daftar kenaikan UMK Sukabumi selama lima tahun terakhir:

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah