UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Jepara 5 Tahun Terakhir

- 19 November 2022, 19:10 WIB
UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Jepara 5 Tahun Terakhir
UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Jepara 5 Tahun Terakhir /unsplash/Mufid Majnun

KILAS KLATEN - Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2023 akan segera dilakukan termasuk juga UMK Jepara.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022.

Sebagai informasi, UMK adalah standar upah minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi.

Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Jateng 2023.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Solo 5 Tahun Terakhir

Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Jepara dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang berada di Jawa Tengah dalam daftar UMK Jateng 2023.

Sebagai informasi bahwa Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi di UMK Jateng 2022 sebesar Rp2.810.025,00, sedangkan yang terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.819.835,1

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/39 Tahun 2021.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Cilacap 5 Tahun Terakhir

Dikutip KilasKlaten.com dari BPS Jateng berikut daftar kenaikan UMK Jepara sejak lima tahun terakhir:

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BPS Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah