UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Solo 5 Tahun Terakhir

- 19 November 2022, 17:20 WIB
UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Solo 5 Tahun Terakhir
UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Solo 5 Tahun Terakhir /Pixabay.com/Arcaion./

KILAS KLATEN - Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2023 akan segera dilakukan termasuk juga UMK Solo.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Solo mengatakan dalam penentuan besaran UMK 2023 tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Selain itu, Gibran menjelaskan sudah bertemu dengan serikat pekerja di Solo sudah memberi masukan terkait UMK 2023.

"Kami sudah ada pertemuan dengan serikat buruh, yang jelas tidak menyulitkan pekerja atau buruh, selain itu juga tidak menyulitkan pengusaha," ucap Gibran, Selasa 15 November 2022.

Baca Juga: UMP 2023 Naik! Intip UMK Jateng Terbaru, Pekerja Bisa Ajukan KPR?

"Nanti saja. Kemarin dari serikat buruh mengajukan beberapa angka, nanti coba kami diskusikan dengan para pengusaha, kira-kira memberatkan atau tidak," lanjutnya.

Namun Gibran memastikan jika UMK Solo tahun depan akan lebih tinggi dari tahun 2022.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022.

Sebagai informasi, UMK adalah standar upah minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Klaten 5 Tahun Terakhir

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BPS Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah