UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Pekalongan 5 Tahun Terakhir

- 19 November 2022, 12:40 WIB
UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Pekalongan 5 Tahun Terakhir
UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Pekalongan 5 Tahun Terakhir /Ali Bakti/Bagikan Berita

KILAS KLATEN - Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2023 akan segera dilakukan termasuk juga UMK Pekalongan.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022.

Sebagai informasi, UMK adalah standar upah minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi.

Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Jateng 2023.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Demak 5 Tahun Terakhir

Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Pekalongan, dan beberapa kabupaten.kota lainnya yang berada di Jawa Tengah dalam daftar UMK Jateng 2023.

Sebagai informasi bahwa Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi di UMK Jateng 2022 sebesar Rp2.810.025,00, sedangkan yang terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.819.835,1

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/39 Tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Berikan Kabar Baik Mengenai UMK 2023, Siap Penuhi Keinginan Buruh

Dikutip KilasKlaten.com dari BPS Jateng berikut daftar kenaikan UMK Pekalongan sejak lima tahun terakhir:

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BPS Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x