Jika Upah Minimum 2023 Naik Diatas 8 persen, Pengusaha Akan Melakukan PHK?

- 11 November 2022, 14:41 WIB
Jika Upah Minimum 2023 Naik Diatas 8 persen, Pengusaha Akan Melakukan PHK?
Jika Upah Minimum 2023 Naik Diatas 8 persen, Pengusaha Akan Melakukan PHK? // Antara/ Sigid Kurniawan
KILAS KLATEN - Awal November 2022 Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perihal kenaikan upah minimum pada tahun 2023.
 
Walaupun belum memberikan informasi berapa persen kenaikan upah minimum, namun Menaker memastikan akan lebih tinggi dari tahun 2022.
 
Menyikapi hal ini Ketua Ajib Hamdani Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha  Indonesia( Apindo) memberikan tanggapan.
 
Ajib menyampaikan apabila kenaikan upah minimum atau UMP 2023 lebih dari 8-9 persen, para pengusaha akan melakukan penyesuaian jumlah karyawan.
 
 
“ Pada tahun 2023 nanti, disela pertumbuhan ekonomi yang cenderung melandai dibanding tahun 2022, maka perlu angka antisipatif, menurut saya langkah penyesuaian karyawan  menjadi langkah strategis,” ujar Ajib dalam  market review  IDX Channel, Rabu 9 November 2022.
 
Menurut Ajib saat ini pengusaha tengah dihadapkan  dengan beberapa permasalahan. 
 
Seperti Harga Pokok Produksi ( HPP) yang meningkat imbas dari kenaikan harga BBM.
 
“ Kita lihat terjadi kenaikan PPN 11 % misalnya, dari tanggal 01 April 2022. Pada bulan September  pengurangan Subsidi BBM ini memberikan impact secara langsung  bagaimana HPP atas barang dan jasa itu naik luar biasa,”pungkasnya.
 
 
Saat ini jumlah PHK di Indonesia bertambah dan angka ini diprediksi akan terus meningkat hingga tahun 2023.
 
Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia.
 
Hingga saat ini PHK di Jawa Barat kurang lebih mencapai 79.000 pekerja.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram Bisnis Milenial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x