KILAS KLATEN - Awal November 2022 Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan perihal kenaikan upah minimum pada tahun 2023.
Walaupun belum memberikan informasi berapa persen kenaikan upah minimum, namun Menaker memastikan akan lebih tinggi dari tahun 2022.
Menyikapi hal ini Ketua Ajib Hamdani Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia( Apindo) memberikan tanggapan.
Ajib menyampaikan apabila kenaikan upah minimum atau UMP 2023 lebih dari 8-9 persen, para pengusaha akan melakukan penyesuaian jumlah karyawan.
“ Pada tahun 2023 nanti, disela pertumbuhan ekonomi yang cenderung melandai dibanding tahun 2022, maka perlu angka antisipatif, menurut saya langkah penyesuaian karyawan menjadi langkah strategis,” ujar Ajib dalam market review IDX Channel, Rabu 9 November 2022.
Menurut Ajib saat ini pengusaha tengah dihadapkan dengan beberapa permasalahan.
Seperti Harga Pokok Produksi ( HPP) yang meningkat imbas dari kenaikan harga BBM.
“ Kita lihat terjadi kenaikan PPN 11 % misalnya, dari tanggal 01 April 2022. Pada bulan September pengurangan Subsidi BBM ini memberikan impact secara langsung bagaimana HPP atas barang dan jasa itu naik luar biasa,”pungkasnya.
Saat ini jumlah PHK di Indonesia bertambah dan angka ini diprediksi akan terus meningkat hingga tahun 2023.
Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia.
Hingga saat ini PHK di Jawa Barat kurang lebih mencapai 79.000 pekerja.***