Upah Minimum Naik Tahun 2023, Menaker Pastikan Lebih Tinggi Dibanding 2022

- 9 November 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023.
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023. // Antara/ Sigid Kurniawan

KILAS KLATEN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan upah minimum tahun 2023 lebih tinggi dari tahun 2022.

Ida menjelaskan bahwa perhitungan upah minimum ditetapkan menggunakan formula yang tertera dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan melalui variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Dengan pertumbuhan kedua indikator tersebut pada 2022 maka bisa dipastikan upah minimum 2023 lebih tinggi dari tahun 2022, rata-rata 1,09 %.

"Pada dasarnya sudah bisa dilihat upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibanding tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkap dalam Menaker dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa 08 November 2022.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Tengah 2022

Ida menyampaikan hasil perhitungan akan disambut dari perhitungan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dari kepala daerah.

Penetapan UMP 2023 sudah dimulai dari September 2022 sampai 1 November 2022.

Ida menuturkan secara intens melakukan dialog dengan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan masukan. Hingga nantinya ditetapkan oleh kepala daerah.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri juga menyampaikan bulan November akan mengumumkan nominak kenaikan UMR setiap Provinsi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Upah Minimum Akan Segera Naik, Segini Kisarannya

"Sesuai dengan peraturan Insya Allah 21 November menaker akan umumkan rata-rata upah minimum nasional dan provinsi , dilanjutkan penetapan oleh gubernur 30 November 2022,” jelas Indah dalam keterangan pers, Minggu 07 November 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram Faktanya Google


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x