Pemerintah Tetapkan Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota Provinsi Jawa Tengah 2022

- 8 November 2022, 10:30 WIB
Pemerintah Tetapkan Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah 2022
Pemerintah Tetapkan Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah 2022 /Pixabay/EmAji

KILAS KLATEN -  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/39 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana pola dan rumus perhitungannya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai syarat Menteri Ketenagakerjakaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Upah Minimum Akan Segera Naik, Segini Kisarannya

Ganjar menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10-15% .

“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini dapat memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar.

Berikut daftar UMK 35 Kabupaten /Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022-11-07

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.207.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp. 1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.996.814,94

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Disnakertrans Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x