Menaker Berikan Kabar Baik Mengenai UMK 2023, Siap Penuhi Keinginan Buruh

- 8 November 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi Menaker Berikan Kabar Baik Mengenai UMK 2023, Siap Penuhi Keinginan Buruh.
Ilustrasi Menaker Berikan Kabar Baik Mengenai UMK 2023, Siap Penuhi Keinginan Buruh. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

KILAS KLATEN - Bagi para pekerja tahun 2023 mendatang akan menjadi hal yang sangat membahagiakan hal ini upah minimum Kabupaten/kota (UMK) 2023 dikabarkan bakal relatif lebih tinggi dari sebelumnya.

Kabar ini telah disampaikan secara resmi oleh Menaker dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam sebuah keterangan resmi menyampaikan terkait upah minimum Kabupaten/kota (UMK) 2023 yang bakal relatif lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: UMK Jateng 2023 Diumumkan Akhir November Ini, Semarang Masih yang Tertinggi

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya, dikutip Kilasklaten.com dari Antara.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi tanah air berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Selain itu, Ida juga menyampaikan tentang lembaga internasional yang juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis UMK Ditutup Tanggal 17 September 2022

Terkait persiapan penetapan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 dimulai sejak September 2022 pada saat Kemnaker menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang bakal menjadi salah satu acuan penetapan.

Selain itu, dalam persiapan proyeksinya Menaker juga melibatkan pengusaha dan serikat pekerja buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk berdialog dialog guna mendapatkan masukan lebih banyak lagi.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x