UMK Jateng 2023 Diumumkan Akhir November Ini, Semarang Masih yang Tertinggi

- 5 November 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi - UMK Jateng 2023 Diumumkan Akhir November Ini, Semarang Masih yang Tertinggi
Ilustrasi - UMK Jateng 2023 Diumumkan Akhir November Ini, Semarang Masih yang Tertinggi /pexels/ahsanjaya

KILAS KLATEN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera tetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada bulan November ini.

Penetapan itu juga termasuk di provinsi Jawa Tengah, seperti yang diketahui Kemnaker akan segera menetapkan UMK Jateng 2023 pada tanggal 21 November 2022. 

Perhitungan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Perhitungan menggunakan PP 36/2021, "kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Indah juga menyampaikan bahwa penentuan UMK 2023 akan dilakukan pada 21 November 2022.

"Tunggu, Tanggal 21 November Insya Allah akan kita umumkan" tambahnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis UMK Ditutup Tanggal 17 September 2022

Kota Semarang saat ini menduduki peringkat teratas pada daftar UMK Jateng 2022, sebagai Ibu Kota Jawa Tengah tercatat Kota Lumpia ini memiliki upah minimum sebesar Rp 2.835.021,29

Berikut daftar UMK Jateng di tahun 2022 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x