KILAS KLATEN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera tetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada bulan November ini.
Penetapan itu juga termasuk di provinsi Jawa Tengah, seperti yang diketahui Kemnaker akan segera menetapkan UMK Jateng 2023 pada tanggal 21 November 2022.
Perhitungan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Perhitungan menggunakan PP 36/2021, "kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Indah juga menyampaikan bahwa penentuan UMK 2023 akan dilakukan pada 21 November 2022.
"Tunggu, Tanggal 21 November Insya Allah akan kita umumkan" tambahnya.
Kota Semarang saat ini menduduki peringkat teratas pada daftar UMK Jateng 2022, sebagai Ibu Kota Jawa Tengah tercatat Kota Lumpia ini memiliki upah minimum sebesar Rp 2.835.021,29
Berikut daftar UMK Jateng di tahun 2022