Naik 4,038 Persen, Segini Besaran UMK Kota Tegal 2024

- 12 Desember 2023, 04:51 WIB
Naik 4,038 Persen, Segini Besaran UMK Kota Tegal 2024
Naik 4,038 Persen, Segini Besaran UMK Kota Tegal 2024 /Freepik/ilustrasi gambar uang/

KILAS KLATEN - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabpaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kota Tegal.

Besaran UMK Kota Tegal dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun, penetapan besaran UMK termasuk Kota Tegal berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan kenaikan UMK tersebut memperhatikan berbagai faktor mulai dari, laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. 

UBaca Juga: Naik 4,02 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Tegal 2024

Penentuan nilai alfa sendiri mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Nana juga menegaskan bahwa penetapan UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Hal ini merupakan bentuk perhatian serta bentuk perlindungan Pemerintah terhadap para pekerja agar mereka tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan.

Dan jika hal tersebut dilanggar, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x