Bareskrim Polri Lanjutkan Penyelidikan 3 Pemasok bahan Baku Obat Sirup PT Universal Pharmaceutical Industries

- 8 November 2022, 13:56 WIB
Bareskrim Polri Lanjutkan Penyelidikan 3  Pemasok bahan Baku Obat Sirup PT Universal Pharmaceutical Industries
Bareskrim Polri Lanjutkan Penyelidikan 3 Pemasok bahan Baku Obat Sirup PT Universal Pharmaceutical Industries /Pixabay/
KILAS KLATEN - PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) merupakan salah satu dari tiga perusahaan farmasi swasta yang terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman pada obat sirup yang diedarkan menurut BPOM.
 
Tim Gabungan Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan terhadap tiga perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku obat sirup untuk PT Universal Pharmaceutical Industries dalam perkara kasus gagal ginjal akut.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan sebelumnya jajarannya telah melakukan penyelidikan terhadap PT Afi Farma lalu dilanjutkan kepada PT UPI.
 
PT UPI merupakan produsen obat sirop dengan merk Unibebi,” kata Nurul, di Mabes Polri, Senin.
 
 
Nurul menerangkan obat sirup Unibebi yang diproduksi PT UPI diketahui menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG).
 
Bahan baku tersebut diketahui berasal dari tiga perusahaan, yakni PT LS, PT BA dan PT MSAK.
 
“Penyidik melakukan penyelidikan terhadap suplier (pemasok) bahan baku PG tersebut,” ujarnya, dikutip dari Antara.
 
Proses penyelidikan tersebut dilakukan dengan melakukan pengambilan sampel dan penyelidikan oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
 
"Sebetulnya ada tiga perusahaan. Sementara ini ada tiga, kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin, 31 Oktober 2022 lalu.
 
 
Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan yang tengah didalami tersebut merupakan bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
"Iya satu (perusahaan) tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis tambahannya. Sedang dalami dulu, mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," katanya.
 
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam, dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri nakal: PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceuticals Industries, dan PT Afi Farma.
 
BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:
 
a. Menghentikan kegiatan produksi sirup obat
 
b. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat
 
c. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
 
 
Untuk diketahui, cemaran etilen glikol terbukti menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak, yang dilaporkan sejak Agustus 2022.
 
Berkat kesigapan pemerintah melarang penggunaan sirup obat pada 18 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum Fomepizole, jumlah kasus gagal ginjal akut kini turun drastis.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah