Terkait Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi

- 25 Oktober 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi Terkait Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi
Ilustrasi Terkait Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi /Pexels/Cottonbro/

KILAS KLATEN - Obat Sirup yang mengandung bahan berbahaya diduga menjadi salah satu pemicu gagal ginjal akut pada anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas bagi dua perusahaan farmasi yang terbukti memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbaya.

Adapun BPOM akan menempuh jalur hukum pada dua perusahan tersebut.

Hal ini dikarenakan kedua perusahaan parmasi tersebut kedapatan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi dalam obat sirup yang dijual.

Baca Juga: Harga Obat Pasein Gagal Ginjal Akut Selangit, Menkes: Kami Akan Berikan Obatnya pada Pasien AKI Segara Gratis

Dikutip Kilas Klaten dari Pikiran Rakyat, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito memberikan keterangan pers setelah melakukan rapat terbatas bersama presiden di Istana Bogor.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," jelas Penny Senin, 24 Oktober 2022

Penny tidak memberikan informasi secara detail perihal dua perusahaan farmasi yang dipidanakan BPOM.

Berdasarkan informasi dari Penny, proses pemidanaan masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.

BPOM menunjuk Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan yang bekerja sama dengan Polri untuk menindak lanjuti pidana ini.

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat,"ungkapnya.

Baca Juga: Menkes: Obat Fomepizole Berikan Dampak Positif Bagi Penderita Gagal Ginjal Akut

Penny juga menjelaskan salah satu alasan BPOM mempidanakan kedua farmasi tersebut. Obat yang diproduksi bukan hanya mengandung EG dan DEG bersifat kontaminen, tapi sangat-sangat tinggi.

Pada Kamis 20 Oktober 2022, BPOM sudah merilis lima produk obat sirup yang beredar di pasaran dan resmi dilarang peredarannya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x