Terlanjur Konsumsi Obat Sirup yang Dilarang? Kemenkes: Segera Periksakan Ke Dokter

- 22 Oktober 2022, 11:50 WIB
Ilustasi. Terlanjur Konsumsi Obat Sirup yang Dilarang? Kemenkes: Segera Periksakan Ke Dokter
Ilustasi. Terlanjur Konsumsi Obat Sirup yang Dilarang? Kemenkes: Segera Periksakan Ke Dokter /Pixabay/

KILAS KLATEN - Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kemenkes diduga ada 3 zat berbahaya pada obat sirup dan menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.

Dikutip dari Instagram pandemic talks Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melakukan konferensi pers Jumat, 21 Oktober 2022.

Dalam jumpa pers menkes menjelaskan poin penting terkait dengan perkembangan gagal ginjal akut misterius pada anak.

Salah satunya adalah tentang anak yang sudah terlanjur mengkonsumsi kelima obat sirup yang dilarang.

“ Apabila anak terlanjur konsumsi kelima obat sirup yang dilarang, harap segera periksakan ke dokter,” Jelasnya pada konferensi pers Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Obat Sirup Dilarang, Ini Ramuan Alami untuk Mengatasi Batuk, Demam dan Pilek pada Si Buah Hati

Menurut Budi ada dua kondisi anak apabila terlanjur minum obat sirup yang dilarang, menunjukan gejala dan tidak menunjukan gejala.

“Perhatikan gejala-gejala gawat darurat seperti tidak mengeluarkan urine/kencing, lemas, dan kesadaran menurun atau lebih banyak tidur. Selain itu berikan asupan cairan yang cukup,” pungkasnya.

Sebelumnya Kemenkes sudah mengumumkan 5 obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pandemic Talks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x