Menkes Angkat Bicara: 3 Zat Kimia Berbahaya Ini Ditemukan Pada Obat Sirup Korban Gagal Ginja Akut

- 20 Oktober 2022, 19:15 WIB
Cegah Gangguan Ginjal pada Anak, Kemenkes Larang Dokter dan Apotek Edarkan Obat Sirup
Cegah Gangguan Ginjal pada Anak, Kemenkes Larang Dokter dan Apotek Edarkan Obat Sirup /Original Frank/
Kilas Klaten: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirup korban gagal ginjal.

Adapun ketiga zat berbahaya yang ditemukan dalam obat sirup tersebut adalah ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.

Dikutip Kilas Klaten dari Pikiran Rakyat menkes menjelaskan ketiga zat kimia tersebut seharusnya tidak ada pada obat-obatan sirop.

Seperti yang dikemukakan Budi, walaupun ketiga zat tersebut terdapat pada sirup jumlahnya sangat sedikit.

Kemenkes secara resmi melarang untuk sementara penjualan  dan penggunaan obat sirup.
 
Baca Juga: Adanya Narasi Stop Penggunaan Obat Paracetamol, IDAI Lakukan Klarifikasi

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menekan faktor resiko gagal ginjal akut pada anak.

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop,” ujar Budi

Menkes menyarankan agar obat sirop diganti dengan obat-obatan yang lain seperti obat anti-epilepsi dan berkonsultasi dengan dokter spesialis.

Berdasarkan data yang sudah dikonfirmasi, menkes mengatakan sekitar 70 anak di bawah lima tahun   telah diidentifikasi mengalami gagal ginjal akut perbulan.

"Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen," ungkapnya.
 
Baca Juga: Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak Kian Marak, Begini Kata Kemenkes

Sementara BPOM menganjurkan agar masyarakat khususnya orang tua  lebih waspada terkait penggunaan obat untuk anak.

Dipastikan agar mengkonsumsi produk obat terdaftar dan dari sumber resmi dan selalu mengecek kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan obat.

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x