Optimalisasi Kenaikan Cukai Rokok, YLKI Sampaikan Permintaan Larangan Penjualan Rokok Ketengan

- 8 November 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi - Optimalisasi Kenaikan Cukai Rokok, YLKI Sampaikan Permintaan Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Ilustrasi - Optimalisasi Kenaikan Cukai Rokok, YLKI Sampaikan Permintaan Larangan Penjualan Rokok Ketengan /Instagram/@thinkway

KILAS KLATEN – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sampaikan permintaan kepada pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan atau perbatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI,Tulus Abadi.

Larangan tersebut perlu dilakukan guna untuk mengoptimalisasi keputusan naiknya Cukai Rokok.

Selain itu, alasan permintaan tersebut juga disebabkan oleh masifnya penjualan rokok ketengan yang memudahkan anak dibawah umur,rumah tangga miskin dan remaja membeli rokok.

Optimalisasi kenaikan Cukai Rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat,sehingga larangan penjualan rokok perbatang perlu dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Naikan Cukai Rokok 10 Persen di Tahun 2023-2024, Cukai Rokok Eletrik Sampai 15 Persen

Dilansir Kilas Klaten dari Pikiran Rakyat, “Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan ketengan rokok di pasaran,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Permintaan YLKI juga tidak hanya larangan penjualan rokok batangan, namun seperti iklan rokok di internet baik rokok konvensional maupun elektrik juga dilarang.

Hal tersebut disebabkan meningkatnya toko online yang menampakkan iklan rokok di ranah digital yang semakin banyak.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah