Bea Cukai Naik 10%, Begini Harga Rokok Tahun 2023

- 4 November 2022, 22:00 WIB
Bea Cukai Naik 10%, Begini Harga Rokok tahun 2023
Bea Cukai Naik 10%, Begini Harga Rokok tahun 2023 /Reuters/Christian Hartmann/

KILAS KLATEN – Bea cukai Rokok memang penghasilan besar di Indonesia. Namun siapa kira bahwasannya hampir setiap tahunnya harga rokok mengalami kenaikan. Peminat Rokokpun setiap tahun juga mengalami kenaikan.

Menurut riset tercatat Rakyat Indonesia merupakan perokok aktif tertinggi di Asean. Terhitung 51,1% Warga Indonesia menjadi perokok aktif.

Awal mula terbentuknya rokok ini pertama kali dikenal dari Negara Amerika tepatnya di Suku Indian. Namun dahulu rokok untuk keperluan ritual budaya, tetapi di zaman sekarang rokok sudah menjadi kesenangan bahkan kebutuhan.

Baca Juga: Ki Bayu Aji Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Lewat Pagelaran Wayang Kulit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin melakukan rapat terbatas dengan Presiden membahas cukai tembakau pada tahun 2023 dan 2024. Alhasil Bea Cukai Rokok Naik 10% dan sudah ditetapkan di Undang – Undang APBN tahun 2023.

Pengumuman itu disampaikan setelah Menteri Keuangan mengadakan rapat di Istana Bogor pada Kamis, 3 November 2022.

Tidak hanya rokok tembakau, Bea Cukai Rokok Elektrikpun akan mengalami kenaikan sebesar 15%, tetapi untuk rokok elektrik akan terus naik selama 5 tahun kedepan.

Upaya Pemerintah menaikan Bea Cukai ini menargetkan penurunan perokok aktif dikalangan remaja dan anak – anak.

Baca Juga: KTT G20 Semakin Dekat, Satpol PP Bali Bersihkan Spanduk di Sepanjang Rute Delegasi KTT G20

Pertimbangan yang lain, penghisap tembakau ini sudah menjadi konsumsi besar kedua dalam rumah tangga setelah kebutuhan pokok beras.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x