Disisi lain pemerintah mengetahui bahwa merokok juga diketahui menjadi salah satu meningkatnya resiko stunting dan juga kematian.
Di samping itu Pemerintah juga mempertimbangklan aspek dari petani tembakau, tenanga pabrik, dan Industri rokok.
Pada tahun sebelumnya setelah harga rokok mengalami kenaikan, perokok aktif di Indonesiapun juga mengalami penurunan. Dengan demikian pemerintah menargetkan di tahun 2023 dan 2024 perokok aktif di Indonesia menurun setelah Bea Cukai rokok ini dinaikan.
Baca Juga: Ingin Turun Berat Badan? Perhatikan Langkah Ideal Saat Jalan Kaki
Namun Pemerintah juga was – was jikalau harga rokok naik, pasti rokok Ilegal merajalela dikalangan masyarakat, pasalnya tercatat ditahun 2020 – 2021 Pegawai Bea Cukai melakukan 9.014 penindakan mengenai peredaran rokok illegal. ***