Cukai Rokok Naik di Tahun 2023, Berikut 4 Alasannya

- 5 November 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi rokok. Cukai Rokok Naik di Tahun 2023, Berikut 4 Alasannya
Ilustrasi rokok. Cukai Rokok Naik di Tahun 2023, Berikut 4 Alasannya /Pixabay/geralt

KILAS KLATEN - Baru-baru ini Pemerintah mengungkapkan empat alasan kenapa harga cukai rokok naik sebesar 10 persen pada tahun 2023.

Nantinya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok akan berbeda tiap golongan, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa cukai rokok rata-rata akan naik hingga 10 persen pada 2023.

Namun akan ada peningkatan dengan SKM I dan II yang nantinya meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani: Rumah Tangga Miskin Lebih Pilih Beli Rokok Daripada Telur, Ayam hingga Tahu dan Tempe

Selain itu terkait adanya kenaikan cukai rokok, kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan alasannya.

"Pertimbangan pertama, aspek kesehatan karena pemerintah sedang berupaya menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja usia 10-18 tahun menjadi sebesar 8,7 persen pada 2024, sesuai dengan RPJMN 2020-2024," ucap Febrio Kacaribu.

Menurut penelitian yang dilakukan pemerintah,rokok menjadi salah satu risiko peningkatan stunting.

"Alasan kedua yaitu aspek industri yang berkaitan dengan keberlanjutan industri hasil tembakau kesejahteraan tenaga kerja dan petani tembakau. Dampak yang dirasakan bagi tenaga kerja itu minimal, tapi terhadap konsumsi kami harapkan turun," tambah Febrio Kacaribu.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x