Cukai Rokok Naik di Tahun 2023, Berikut 4 Alasannya

- 5 November 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi rokok. Cukai Rokok Naik di Tahun 2023, Berikut 4 Alasannya
Ilustrasi rokok. Cukai Rokok Naik di Tahun 2023, Berikut 4 Alasannya /Pixabay/geralt

Baca Juga: Bea Cukai Naik 10%, Begini Harga Rokok Tahun 2023

Kenaikan cukai rokok juga dipercaya akan mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

"Kami lihat kenapa penerimaan CHT kita cukup stabil dan tetap kuat dari tahun ke tahun, karena memang dalam konteks ini, perokok itu kian bertambah," ucap Febrio Kacaribu.

Sementara itu, alasan yang terakhir berhubungan dengan penanganan rokok ilegal yang marak terjadi saat ini.

"Mitigasi risiko penting dilakukan untuk mencegah peredaran produk rokok ilegal, sehingga ekosistem industri tembakau di dalam negeri khususnya bisa lebih sehat."

Baca Juga: Ki Bayu Aji Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Lewat Pagelaran Wayang Kulit

Kabar baiknya beberapa tahun terakhir, angka peredaran rokok ilegal berhasil turun secara signifikan sehingga dukungan penuh perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan

 Selain itu nantinya setiap Pemda di Indonesia akan menggunakan aturan CHT dalam upaya menambah penegakan hukum rokok ilegal di tanah air.*** 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah