Terdapat perbedaan masukan yang terjadi ketika berdialog baik dari Menaker, pengusaha dan pekerja.
Adapun usulan dunia usaha agar penetapan upah minimum Kabupaten/Kota 2023 dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.
Baca Juga: Gaji Anda Numpang Lewat? Begini Tips Jitu Mengatasinya
Sedangkan usulan dari pekerja menerangkan bahwasanya aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum 2022 lantaran perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog secara serempak.
Selain itu pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global yang terjadi sepanjang tahun 2022..***