Menaker Berikan Kabar Baik Mengenai UMK 2023, Siap Penuhi Keinginan Buruh

- 8 November 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi Menaker Berikan Kabar Baik Mengenai UMK 2023, Siap Penuhi Keinginan Buruh.
Ilustrasi Menaker Berikan Kabar Baik Mengenai UMK 2023, Siap Penuhi Keinginan Buruh. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

Terdapat perbedaan masukan yang terjadi ketika berdialog baik dari Menaker, pengusaha dan pekerja.

Adapun usulan dunia usaha agar penetapan upah minimum Kabupaten/Kota 2023 dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Baca Juga: Gaji Anda Numpang Lewat? Begini Tips Jitu Mengatasinya

Sedangkan usulan dari pekerja menerangkan bahwasanya aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum 2022 lantaran perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog secara serempak.

Selain itu pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global yang terjadi sepanjang tahun 2022..***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah