Upah Minimum Naik 13%? Inilah Prediksi UMR 2023 Se-Indonesia, Jadi Berapa?

- 15 November 2022, 21:50 WIB
Upah Minimum Naik 13%? Inilah Prediksi UMR 2023 Se-Indonesia, Jadi Berapa?
Upah Minimum Naik 13%? Inilah Prediksi UMR 2023 Se-Indonesia, Jadi Berapa? /Pixabay/Udik_Art

KILAS KLATEN - Penetapan upah minimum tahun 2023 masih menggunakan formula yang ditetapkan semula yang tertera dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan hal tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Upah minimum 2023 akan lebih tinggi dari tahun 2022 yang rata-rata 1,09%.
Upah Minimum Regional atau yang disebut UMR adalah standar penghasilan pekerja yang ditentukan oleh tiap daerah di Indonesia.

Upah setiap wilayah Provinsi dan kabupaten memiliki variasi yang dikenal dengan UMP dan UMK.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan berdasarkan perhitungannya, jika perhitungan UMP 2023 berdasarkan PP 36, maka kenaikan hanya berkisar 2-4%.

Baca Juga: Lowongan Kerja Operator Produksi Lulusan SMA SMK di PT. Usmanjaya Mekar Textile Industry Magelang, Gaji UMR

Banyak buruh yang tidak menerima dan meminta kenaikan sebesar 13%. Hal tersebut di perhitungkan melalui berbagai pertimbangan seperti berikut  ini.

1. Tingkat Pertumbuhan Positif

Tingkat pertumbuhan positif ekonomi Indonesia pada kuartal III 2022 mencapai 5,7% secara setahunan.

2. Inflasi

Kenaikan harga komoditas sebagai dampak penyesuaian harga BBM bersubsidi. Hal ini dikarenakan terjadi akibat ketegangan politik geopolitik dunia.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x