KILAS KLATEN - Pemerintah telah menaikkan harga BBM jenis Pertamax di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini berlaku sejak hari Kamis, 1 Desember 2022, dimana seperti diketahui terdapat kenaikan beberapa jenis BBM non subsidi, salah satunya Pertamax yang mengalami kenaikan.
Dilansir KilasKlaten.com dari Website My Pertamina, berikut harga BBM pasca naik per tanggal 1 Desember 2022 jenis Pertamax di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: BBM Naik! Ini Daftar Harga Terbaru Pertamina Per 1 Desember 2022
Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 13.900
Free Trade Zone (FTZ) Sabang: -
Sumatera Utara: Rp 14.200
Sumatera Barat: Rp 14.200
Riau: Rp 14.500
Kepulauan Riau: Rp 14.500