Gagal Lindungi Privasi Anak di Inggris, TikTok Terancam Denda Rp441 Miliar

27 September 2022, 11:52 WIB
Gagal Lindungi Privasi Anak di Inggris, TikTok Terancam Denda Rp441 Miliar /Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo/

KILAS KLATEN - TikTok terancam mendapatkan denda sebesar 27 juta Poundsterling atau setara 441,9 miliar rupiah usai dinilai gagal lindungi privasi anak di Inggris.

Hasil investigasi yang telah dilakukan oleh pengawas data Inggris Information Commissioner's Office (ICO) TikTok diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Data sejak Mei 2018 HINGGA jULI 2020.

ICO mengatakan besaran denda tersebut ditetapkan berdasar hitungan 4 persen dari omzet tahunan Tiktok secara global.

ICO mengemukakan, TikTok gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya dengan metode yang ringkas, transparan, dan mudah dicermati.

Sementara, Komisaris Informasi Inggris John Edwards mengatakan, TikTok meripakan layanan digital sehingga harus wajib mematuhi regulasi perlindungan data anak.

Baca Juga: Keren! Ini Fitur Baru WhatsApp, Admin Grup WA Dapat Hapus Chat Anggota

“Pandangan sementara kami adalah TikTok tidak mematuhi regulasi tersebut,” tuturnya.

Namun saat ini ICO belum mendapatkan keputusan final guna menentukan apakah TikTok telah menyalahi aturan regulasi perlindungan data serta denda yang akan disanksikan.

 

ICO saat ini juga telah menyelidiki kepatuhan dari sejumlah layanan digital atas regulasi perlindungan data anak.

“Kami tengah menyelidiki lebih dari lima puluh layanan digital yang berkaitan dengan anak-anak. Enam penyelidikan pun sedang berlangsung terhadap perusahaan penyedia layanan digital yang (menurut pandangan awal ICO) kurang bertanggung jawab terhadap keamanan anak-anak,” tuturnya.

ICO akan bersinergi bersama perusahaan-perusahaan penyedia layanan digital dalam melindungi keamanan data anak-anak di dunia jagat maya.

“Namun, kami (ICO) akan melakukan tindakan penegakan hukum jika memang diperlukan,” tutur Edwards, yang diketahui telah menjabat sebagai komisaris sejak Januari hingga lima tahun ke depan.

Sebelumnya ICO telah mengenakan sanksi senilai Rp122,7 miliar pada perusahaan teknologi pendeteksi wajah Clearview pada bulan Mei 2022.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bentuk Tim Khusus Terkait Kebocoran Data

 

Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dilaporkan telah mengumpulkan lebih dari 20 miliar gambar wajah pengguna internet.

Gambar-gambar ini didapatkannya dari platform media sosial dan situs web yang kemudian diunggah ke dalam basis data (database) global.

Lalu kemudian, ICO pun meminta perusahaan tersebut untuk menghapus data-data warga negara Inggris dari sistemnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: The Guardian

Tags

Terkini

Terpopuler