BPOM Temukan Lebih dari Seribu Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal

- 2 Juli 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi - BPOM Kembali temukan kosmetik dan obat tradisional ilegal
Ilustrasi - BPOM Kembali temukan kosmetik dan obat tradisional ilegal /pexels
KILAS KLATEN - Maraknya penjualan produk kosmetik sepanjang tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan penelusuran. Penelusuran yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, beberapa diantaranya produk ilegal seperti krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.
 
Produk yang ditemukan kebanyakan mengandung merkuri, bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare. Pemakaia bahan merkuri untuk kulit sangat berbahaya, dapat menimbulkan berbagai efek negatif.
 
Di kutip dari keterangan resmi BPOM pada Sabtu, 1 Juli 2023  mengatakan, "Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri."
 
Dalam keterangan tertulisnya juga menerangkan, "Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace."
 
Joshua Zeichner, Direktur Penelitian Kosmetik dan Klinis di Rumah Sakit Mount Sinai di New York City menjelaskan, ketika dioleskan ke wajah, merkuri dikaitkan dengan iritasi kulit, ruam, dan perubahan warna. Yang dapat menyebabkan kanker kulit.
 
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menjelaskan bahwa efek samping utama merkuri dalam produk perawatan kulit adalah kerusakan ginjal.
 

Temuan Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri

Berikut beberapa kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.
 
1. Temulawak New and Day Night
 
2. CAC Glow
 
3. Natural 99
 
4. HN Siang dan Malam
 
5. SP Special UV Whitening
 
6. Dr Original Pemutih
 
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
 
8. Diamond Cream
 
9. Herbal Plus New Day & Night
 
10. Ling Zhi Day & Night
 
11. Sj Sin Jung
 
12. Tabita
 
13. Krim Labella
 
 
Bukan hanya kosmetik, sederet obat juga ditemukan BPOM RI yang mengandung bahan kimia obat dan diedarkan tanpa izin.
 
Sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia. Produk tersebut tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.
 
"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," ucap Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
 
BPOM RI mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, segera melaporkan melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x