KILAS KLATEN - Tim opsnal Satresbarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan MI saat menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer, Jumat, 25 November 2022.
MI menjual obat keras tersebut dengan berkedok toko kosmetik.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan hal tersebut.
Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, memang benar bahwa petugas kami dari unit narkoba melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku pengedar obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol, Eximer tanpa ijin surat edar dari Dinas kesehatan Kota Tangerang.
Baca Juga: Guru Ngaji Tega Cabuli Dua Santri Hingga 20 Kali, Kini Diamankan Polres Tuban
Tramadol sendiri adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.
Obat ini tidak ditujukan untuk digunakan terus menerus dan bukan untuk meredakan nyeri ringan. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dokter.
Tramadol termasuk dalam golongan opioid. Obat ini bekerja di sistem saraf pusat dengan menghambat penghantaran sinyal rasa nyeri.
Cara kerja ini akan memengaruhi respon tubuh terhadap rasa sakit. Selain dalam bentuk sediaan tunggal, tramadol bisa dikombinasikan dengan paracetamol.
Baca Juga: Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Sita Ratusan Botol Miras di Kapal Aksar Saputra