Polres Magetan Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Tiga Tersangka Diamankan

- 15 September 2022, 20:23 WIB
Polres Magetan Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Magetan Berhasil Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Tiga Tersangka Diamankan /tribratanews.jatim.polri.go.id/

KILAS KLATEN – Polres Magetan berhasil mengamankan tiga pelaku tersangka peredaran pupuk palsu di daerah Magetan, Jawa Timur.

Tiga pelaku yang diamankan terkait peredaran pupuk palsu tersebut berinisial, SR (36) warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, serta MZ(39) dan UHS (51), warga Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Kondisi sulitnya mencari pupuk seperti saat ini, dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut untuk mengedarkan pupuk palsu jenis NPP Phonskha.

Dilansir Kilas Klaten dari tribratanews.jatim.polri.go.id, modus operandi para pelaku ini, menurut Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, adalah pelaku mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonskha.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp160 ribu,”kata AKBP Muhammad Ridwan Kamis (15/09/2022).

Berdasarkan laporan warga, para pelaku penjual pupuk palsu ini berhasil ditangkap petugas Polres Magetan di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo pada saat hendak menjual pupuknya kepada para petani.

“Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita kap di Ngrini,” ungkapnya.

Kemudian hasil pemeriksaan dan uji lab dari UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonskha tidak ada kandungan NPK nya. Pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji lap.

“Jelas merugikan petani,” tegas AKBP Muhammad Ridwan.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x