Pelaku Eksibisionis di Tanjung Priok Berhasil Diringkus Polres Metro Jakarta Utara

- 14 September 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi Seorang pelaku eksibisionis di Tanjung Priok berhasil diringkus oleh petugas Polres Metro Jakarta Utara.
Ilustrasi Seorang pelaku eksibisionis di Tanjung Priok berhasil diringkus oleh petugas Polres Metro Jakarta Utara. /Pixabay/ElasticComputeFarm

KILAS KLATEN – Seorang pelaku eksibisionis di Tanjung Priok berhasil diringkus oleh petugas Polres Metro Jakarta Utara.

Pelaku eksibisionis yang berinisial HH (29 tahun) dibekuk setelah dirinya terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Televisiondi Perumahan Sunter Indah RW 012 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.

Dari pantauan CCTV, tersangka HH sempat melakukan aksi asusila di depan asisten rumah tangga atau ART perempuan berinisial D (20 tahun).

Akibat aksi tersangka HH ini, ART perempuan berinisial D tersebut kemudian tidak berani lagi ke luar rumah ketika disuruh majikannya membuang sampah.

Baca juga: Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor

ART perempuan berinisial D kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pengurus Rukun Warga (RW) setempat pada Selasa, 13 September 2022.

Mendapat laporan dari warganya, pengurus RW bersama petugas keamanan perumahan Sunter Indah kemudian mengamankan pelaku dan diserahkan ke pihak berwajib.

Saat diinterogasi, tersangka pun mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena terdorong hawa nafsu sesuai dengan pengakuan yang dilaporkan korban ke petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Markas Polres Metro Jakarta Utara.

Tersangka eksibisionis dikenakan pemidanaan sesuai Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan secara lex specialis pada Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x