Diduga Menyalahgunakan BBM Subsidi, Dua Warga Dharmasraya Diamankan Polisi

- 10 September 2022, 20:26 WIB
Diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi, dua warga Dharmasraya diamankan oleh Jajaran Polres Dharmasraya.
Diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi, dua warga Dharmasraya diamankan oleh Jajaran Polres Dharmasraya. /Tribrata News/

KILAS KLATEN - Diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi, dua warga Dharmasraya diamankan oleh Jajaran Kepolisian Resor atau Polres Dharmasraya.

Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marmawi menjelaskan, kedua warga yang diamankan karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi itu merupakan warga Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo dan warga Ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

“Tim Gabungan menangkap dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsi,” jelas Ipda Marmawi sebagaimana dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Ipda Marmawi menjelaskan, kedua terduga pelaku, masing-masing berinsial K (52) dan DF (40). Dan mereka memiliki peran yang berbeda.

Baca juga: Gagallkan Penyelundupan BBM, Polisi Berhasil Amankan Ribuan Liter Minyak Tanah dan Solar

“K sebagai pemilik dan DF tukang lansir,” jelasnya.

Paur Humas Polres Dharmasraya dan aggota Polsek Sitiung 1 Koto Agung menangkap terduga pelaku berinisial K di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

“Dia ditangkap karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Solar. K menimbun Solar di pekarangan rumahnya tanpa legalitas,” jelasnya.

Paur Humas Polres Dharmasraya mengungkapkan, bahwa solar itu didapat dari DF.

“Modus mereka dengan cara membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjualbelikan,” tegasnya

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah