Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor

- 3 September 2022, 20:46 WIB
 Ilustrasi Beat. Polda Lampung berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kelurahan Campur, Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Ilustrasi Beat. Polda Lampung berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kelurahan Campur, Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan. /tangkapan layar/motospeed

KILAS KLATEN - Polda Lampung berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kelurahan Campur, Asri Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka pelaku penggelapan satu unit sepeda motor tersebut berinisial DH (37) yang berdomisili di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Dikutip Kilas Klaten dari tribratanews.polri.go.id, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 11:00 WIB di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu.

Modusnya pelaku inisial DH adalah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru milik korban an. Murni untuk pergi ke warung. Namun, sampai pukul 19:30 WIB pelaku belum juga pulang.

Baca juga: Dikabarkan Segera Naik, Polda Lampung Akan Tindak Tegas Penimbun BBM

Selanjutnya, korban mencari pelaku dan bertemu seorang saksi. Menurut keterangan saksi bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 4,5 juta.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih biru, Nomor Polisi BE 4046 JH, tahun 2013.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis, 01 September 2022 pukul 22:00 WIB. Polsek Baradatu berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x