Tilep Uang Pembangunan Masjid Buat Karaoke, Mantan Marbot Masjid di Klaten Ditangkap Polisi

- 13 September 2022, 15:48 WIB
AKP Aris Joko Narimo menunjukkan barang bukti tindak penggelapan yang dilakukan KM di Mapolsek Ceper, Senin (12/9/2022)
AKP Aris Joko Narimo menunjukkan barang bukti tindak penggelapan yang dilakukan KM di Mapolsek Ceper, Senin (12/9/2022) /wartakita/

KILAS KLATEN - Seorang mantan marbot masjid di Klaten berinisial KM (42) kini tengah berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran telah menggelapkan dana pembangunan Masjid Az-Zuman yang terletak di jalan raya Jogja-Solo, Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper, Klaten.

Dari informasi yang berdar, KM selaku marbot Masjid Az-Zuman mendapat amanah untuk memesan beton ke salah satu perusahaan pada 17 Maret 2022 guna pengecoran dengan luas 11 meter persegi.

Mengatasnamakan marbot Masjid Az-Zuman di Klaten ia memesan beton ke salah satu perusahaan dengan total tagihan Rp11,2 juta. Saat itu, KM membayarkan uang muka senilai Rp5 juta.

Pengusaha tersebut berniat menagih kekurangan pembayaran karena diketahui pekerjaan telah selesai. Namun sebelumnya KM yang merupakan marbot Masjid di Klaten tersebut diketahui sudah tidak menjadi marbot lagi.

Sementara, pengurus mengaku saat itu merasa sudah membayarkan lunas biaya pengecoran melalui KM.

Baca Juga: Baznas Klaten Mantu Satukan Mbah Ranto dengan Wartini Setelah Berpisah 25 Tahun

Mengetahui hal tersebut, pengurus Masjid Az-Zuman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper pada awal September.

Dari keterangan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, melalui Kapolsek Ceper AKP Aris Joko Narimo mengatakan bahwa KM telah ditangkap di kos-kosan yang berada di Teras, Boyolali pada Minggu, 11 September 2022.

Mantan marbot masjid di Klaten tersebut terjerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Solopos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x