KILAS KLATEN- Seorang guru ngaji berinisial AFM (28) diringkus polres Tuban akibat aksi pencabulan.
AFM adalah tersangka kasus pencabulan dua santri dibawah umur hingga 20 kali.
Kasus pencabulan ini terungkap saat orang tua melihat chat percakapan korban dengan pelaku.
Orang tua korban sebelumnya khawatir dengan perubahan sikap anaknya yang menangis saat pulang ngaji.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
M Gananta Kasatreskrim Polres Tuban memberikan keterangan resmi terkait dengan penangkapan pelaku AFM.
"Korban melaporkan kejadian ini di Polda Jatim November 2021 lalu dan kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban," ungkapnya, Minggu 06 November 2022.
Pihak Polres Tuban langsung menangkap pelaku setelah mendapatkan barang bukti yang cukup.
"Pelaku AFM kita amankan kemarin Jumat di kebun dekat kandang ayam miliknya, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum," ujarnya.