Diduga pelaku merupakan anak dari tokoh pemilik lembaga pendidikan agama di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tempat korban sehari-hari belajar mengaji.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan UU RI No 17 th 2016. Hukuman minimal 5 tahun penjara.***