Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Polres Nagan Raya, Aceh

- 30 September 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Polres Nagan Raya, Aceh
Ilustrasi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Polres Nagan Raya, Aceh /Lin Shao-hua/Pixabay

KILAS KLATEN - Seorang pemuda terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh.

Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun yang diamankan Polres Nagan Raya, Aceh tersebut merupakan seorang pemuda 25 tahun berinisial RU.

Adanya kabar pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun yang diamankan Polres Nagan Raya, Aceh tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, S.H., .M.M.

“Terduga pelaku pelecehan seksual ini kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, S.H., .M.M. sebagaimana dikutip Kilas Klaten dari tribratanews.polri.go.id.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

AKP Machfud, S.H., .M.M. menjelaskan, bahwa terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebelumnya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban.

Pelaku kejahatan seksual tersebut kemudian secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.

Polisi masih berupaya mendalami penyebab tersangka RU melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di desanya itu. Polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

AKP Machfud, S.H., .M.M., menjelaskan tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.

Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x