Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Polres Nagan Raya, Aceh

- 30 September 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Polres Nagan Raya, Aceh
Ilustrasi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Polres Nagan Raya, Aceh /Lin Shao-hua/Pixabay

Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan, tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

Sebelumnya, juga diberitakan seorang pria berinisial WD berusia 42 tahun yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur sekaligus ayah tiri dari korban diamankan petugas Polres Batu.

Penangkapan WD, ayah tiri yang melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut diungkapkan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam keterangan kepada media, pada Selasa, 20 September 2022.

Dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, bahwa tersangka yang melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah tiri dari korban pencabulan yang berinisial SYS berusia 16 tahun.

"Tersangka WD merupakan ayah tiri korban. Selama ini tinggal satu rumah dengan korban," kata Oskar sebagaimana dikutip Kilas Klaten dari ANTARA.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polres Batu Jawa Timur

Oskar menjelaskan, pencabulan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban.

Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu.***

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah