Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Sebut Arah Kebijakan Mengenai KRIS Sudah Ditetapkan Pemerintah

- 21 November 2023, 11:37 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti/Instagram.com/@sahabattrisakti
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti/Instagram.com/@sahabattrisakti /

KILAS KLATEN - KRIS adalah sistem yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah sebagai pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan terbagi dalam kategori kelas 1, 2, dan 3, di mana setiap kelas menentukan iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta.

Rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan terus berlangsung, sementara BPJS Kesehatan menjalankan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di 14 rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa arah kebijakan terkait KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan saat ini BPJS Kesehatan menunggu keputusan terbaru dari pemerintah, Ujarnya.

"BPJS mengikuti kebijakan pemerintah," Ujarnya dalam diskusi "Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan".

Baca Juga: BPJS Kesehatan Nyatakan Program JKN Menuju UHC Jadi Percontohan Negara Lain

Selain itu, Direktur BPJS mengaku menjelaskan pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit, Ujarnya.

Pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS. Uji coba berlaku atas 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen.

Baca Juga: Kurangi Resiko Stunting, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Pemantauan Stunting Sejak di Kandungan

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x