Viral Video Pelajar SMA Dianiaya, 2 Pelaku Ditangkap!

19 Oktober 2022, 06:00 WIB
Viral Video Pelajar SMA Dianiaya, 2 Pelaku Ditangkap! /Lampung TV/

KILAS KLATEN - Sebuah video yang berisi pelajar SMA yang dianiaya temannya viral di media sosial, dua pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Dikutip Kilas Klaten dari Lampung TV, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kaporles Lampung Tengah menjelaskan telah terjadi kasus perundungan kepada pelajar SMA 16 Tahun dengan inisial RA.

Kasus perundungan kepada pelajar SMA tersebut terjadi di Jembatan Irigasi Prosida Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung.

" Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB terjadi tindak kekerasan anak yang terjadi Jembatan Irigasi Prosida Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung," Ucap AKBP Doffie Fahlevi yang di lansir oleh channel youtube LampungTV.

Baca Juga: Polri Periksa Tersangka Kasus Penganiayaan Riau, Kepala Bidang Humas Polda Riau: Enam Saksi Telah Diperiksa

Penganiayaan ini terekam dan tersebar karena ada salah satu rekannya yang mengunggah di sosial media dan menjadi viral.

Video yang beredar dan diunggah kembali oleh salah satu akun instagram lokerdesain.Id memperlihatkan seorang remaja laki-laki yang masih menggunakan seragam kuning mendapatkan penganiayaan secara bersamaan dan bergantian.

Pelaku yang terekam menggunakan seragam biru menghajar habis-habisan, hingga korban tersungkur ke aspal, meskipun sudah meminta ampun tetapi pelaku masih memukulnya.

Teman lainnya yang berada di TKP hanya melihat dan merekam menggunakan ponselnya. Bahkan beberapa dari mereka ikut menganiaya korban.

Ibu korban yang mendapati informasi dan melihat video tersebut, tidak terima atas apa yang terjadi pada anaknya.

Baca Juga: Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Ia akhirnya melaporkannya ke Kaporles Lampung Tengah. Kaporles Lampung Tengah kemudian langsung memburu pelaku RD dan IQ.

"Pelaku IQ yang berusia 14 tahun duduk di kelas 3 SMP ditangkap di rumah pelaku, sedangkan RD berusia 16 Tahun duduk di kelas 2 SMA langsung menyerahkan diri ke kaporles Lampung Tengah, " ungkap AKBP Doffie Fahlevi.

Akibat perkelahian yang tidak seimbang itu, korban RA mengalami luka ringan.

"Peristiwa itu bermula, saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu di suatu tempat. Kemudian terjadi perkelahian yang tidak seimbang, sementara ada rekan pelaku yang memvideokannya," ujar Edi Qorinas, AKP Edi Korinas dilansir oleh Lampung TV.

Motif dibalik penganiayaan ini masih ditelusuri oleh pihak Kaporles Lampung Tengah.

Baca Juga: Dikabarkan Segera Naik, Polda Lampung Akan Tindak Tegas Penimbun BBM

Karena antara korban dengan pelaku masih di bawah umur, maka keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Agar peristiwa kekerasan dan perundungan tidak terulang lagi, para orang tua dan dewan guru diminta untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.***

Editor: Masruro

Sumber: Lampung TV

Tags

Terkini

Terpopuler