Sempat Viral di Media Sosial, Oknum Anggota DPRD Palembang Pelaku Penganiayaan di SPBU Jadi Tersangka

- 27 Agustus 2022, 16:39 WIB
Oknum anggota DPRD Palembang berinisisal SZ, pelaku penganiayaan perempuan di SPBU ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Palembang
Oknum anggota DPRD Palembang berinisisal SZ, pelaku penganiayaan perempuan di SPBU ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Palembang /Humas Polri/

KILAS KLATEN – Oknum anggota DPRD Palembang berinisisal SZ, pelaku penganiayaan terhadap perempuan di SPBU ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Palembang.

Oknum anggota DPRD Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan di SPBU ini dijemput anggota Unit Pidum Polrestabes Palembang di rumahnya, pada Rabu malam, 24 Agustus 2022.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan polisi dari korban dalam perkara Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun di Palembang tanggal 5 Agustus 2022.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib juga menjelaskan, bahwa kejadian ini sempat muncul dan viral di media sosial.

Baca juga: Usai Viral, Pemukul Sopir Bus Transjakarta Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Penangkapan SZ sendiri dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan bukti petunjuk berupa keterangan saksi dan ahli, hasil Visum Repertum, serta adanya kesesuaian antara video CCTV yang ada di SPBU dan dari video saksi orang yang melihat di TKP.

“Sehingga kita melakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap orang inisial SZ untuk kita lakukan langkah atau tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022) siang sebagaimana dikutip dari humas.polri.go.id.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib juga menjelaskan, bahwa motif penganiayaan terhadap perempuan di SPBU yang dilakukan oleh SZ berawal dari ketika tersangka menyalip antrean mobil tersebut, sehingga terjadi saling tegur, sehingga kemudian tersangka mengeluarkan kata-kata yang tidak etis.

“Lalu ada ketersinggungan sehingga korban sampai turun keluar dari kendaraan sehingga terjadilah pemukulan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di kepala, dibibir, dan jari dari korban,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib, bahwa jajarannya sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pasal yang akan ditetapkan adalah 351 KUHP.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x