Dalam Kurun Waktu Empat Hari, Polda Metro Jaya Ungkap 45 Kasus Narkoba

- 26 Agustus 2022, 21:39 WIB
Dalam Kurun Waktu Empat Hari, Polda Metro Jaya Ungkap 45 Kasus Narkoba
Dalam Kurun Waktu Empat Hari, Polda Metro Jaya Ungkap 45 Kasus Narkoba /Humas Polri/

KILAS KLATEN - Hanya dalam kurun waktu empat hari, jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 45 kasus narkoba.

Penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut terhitung sejak tanggal 21 hingga 25 Agustus 2022.

Dari 45 kasus yang diungkap Polda Metro Jaya, tercata ada sebanyak 66 orang yang menjadi tersangka.

“Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus. Kemudian 66 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan sebagaimana dikutip dari humas.polri.go.id.

Baca juga: Gus Yusuf Dukung Penuh Kapolri untuk Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Praktik Perjudian

Ia melanjutkan, bahwa Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi.

“Barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg, sabu sebanyak 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Tak hanya kasus narkoba, sebelumnya juga diberitakan, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap praktek judi online di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 78 orang dan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x