"Dalam penangkapan yang dilakukan di PIK, di antaranya sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kami sampaikan dalam rilis secepatnya ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sendiri belum menyampaikan secara rinci terkait perputaran uang dalam bisnis perjudian tersebut. Namun, dia berjanji akan mengungkap detail kasus ini pada saat rilis.
Baca juga: Terkait Judi Online, Polisi Tangkap 78 Orang di Pantai Indah Kapuk
” Soal perputaran uang dalam praktek judi online akan disampaikan nanti,” terangnya.
Kombes Pol Endra Zulpan juga menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas perjudian sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pihaknya terus bekerja untuk mengembangkan kasus judi tersebut.***