KILAS KLATEN - Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Pemeriksaan tersebut berlangsung lebih dari dua belas jam mulai dari tanggal 26 Agustus 2022 Pukul 01.00 WIB sampai dengan 27 Agustus dini hari.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Haris mengungkap kliennya mendapat hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu dini hari WIB.
Menurutnya, tersangka Putri Candrawathi telah menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan penyidik.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," tuturnya.
Baca Juga: Polri Hentikan Sementara Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ini Alasanya
Lebih lanjut, ia menuturkan, Putri juga menjawab pertanyaan terkait peran dan dugaan yang disangkakan kepadanya.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujarnya.