Dalam pemeriksaan, Putri Candrawathi tetap kukuh menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau pelecehan dalam perkara kasus tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," katanya, seperti dikutip KilasKlaten.com dari Antara, pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan sementara proses penyidikan terhadap tersangka Putri Candarawathi karena dengan berbagai alasan.
Selanjutnya, Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Mutasi 24 Anggota Kepolisian Terkait Pelanggaran Kode Etik
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat malam WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa alasan penghentian pemeriksaan sementara yaitu demi kesehatan Putri, selanjutnya pemeriksaan konfrontir akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus bersama dengan tersangka lainnya.***