Lebih dari Dua Belas Jam Diperiksa, Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan

- 27 Agustus 2022, 11:10 WIB
Update Ferdy Sambo Terbaru: Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan, Kuasa Hukum Tegaskan PC adalah Korban
Update Ferdy Sambo Terbaru: Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan, Kuasa Hukum Tegaskan PC adalah Korban /Tangkap layar/pmj news

KILAS KLATEN - Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Pemeriksaan tersebut berlangsung lebih dari dua belas jam mulai dari tanggal 26 Agustus 2022 Pukul 01.00 WIB sampai dengan 27 Agustus dini hari.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Haris mengungkap kliennya mendapat hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu dini hari WIB.

Menurutnya, tersangka Putri Candrawathi telah menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan penyidik.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," tuturnya.

Baca Juga: Polri Hentikan Sementara Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ini Alasanya

Lebih lanjut, ia menuturkan, Putri juga menjawab pertanyaan terkait peran dan dugaan yang disangkakan kepadanya.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujarnya.

 

 

Dalam pemeriksaan, Putri Candrawathi tetap kukuh menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau pelecehan dalam perkara kasus tersebut.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," katanya, seperti dikutip KilasKlaten.com dari Antara, pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan sementara proses penyidikan terhadap tersangka Putri Candarawathi karena dengan berbagai alasan.

Selanjutnya, Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Mutasi 24 Anggota Kepolisian Terkait Pelanggaran Kode Etik

 "Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat malam WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa alasan penghentian pemeriksaan sementara yaitu demi kesehatan Putri, selanjutnya pemeriksaan konfrontir akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus bersama dengan tersangka lainnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah