Putri Candrawathi Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Besuk

- 25 Agustus 2022, 21:18 WIB
Putri Candrawathi akan dimintai keterangan oleh Timsus Polri dalam status sebagai tersangka, pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Putri Candrawathi akan dimintai keterangan oleh Timsus Polri dalam status sebagai tersangka, pada Jumat, 26 Agustus 2022. /PMJ News

KILAS KLATEN - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal jalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J besuk, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Ia mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi akan mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanish telah menegaskan bahwa klien nya bakal hadir dalam pemeriksaan tersebut.

 

Arman mengatakan dirinya juga telah siap mendampingi Putri Candrawathi dalam proses pemeriksaan. "Saya akan dampingi (Ibu PC). Insya Allah Ibu PC kooperatif," kata Arman.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Sering Mabuk-Mabuk

Saat ditemui awak media, Arman tidak menjawab apakah Putri Candrawathi bakal mengajukan penangguhan penahanan pada pemeriksaan tersebut.

Akan tetapi Arman sebagai kuasa hukum akan turut memperjuangkan apa yang telah menjadi hak kliennya.

"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," kata Arman dikutip KilasKlaten.com dari PMJ News.

Sebelumnya diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka tersebut yakni, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan yang terakhir Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf ke Polri, Apa Isinya?

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x