Putri Candrawathi Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Besuk

- 25 Agustus 2022, 21:18 WIB
Putri Candrawathi akan dimintai keterangan oleh Timsus Polri dalam status sebagai tersangka, pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Putri Candrawathi akan dimintai keterangan oleh Timsus Polri dalam status sebagai tersangka, pada Jumat, 26 Agustus 2022. /PMJ News

Kilima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.

Atas kasus ini, Itsus juga telah memeriksa 83 personil polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah