Kilima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.
Atas kasus ini, Itsus juga telah memeriksa 83 personil polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.***