Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 05:22 WIB
Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Ajukan Banding /pmjnews/

KILAS KLATEN - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dirinya dipecat dalam putusan sidang etik yang telah dibacakan oleh Kabaintelkem Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.

Adapun banding tersebut disampaikan Ferdy Sambo secara langsung di akhir sidang etik yang berlangsung selama 18 jam dan berakhir pada Jumat 26 Agustus 2022 dinihari.

"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo diakhir sidang.

Menanggapi hal tersebut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menghormati langkah yang telah diambil Ferdy Sambo.

"Itu sudah hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang putusan.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari Instutisi Polri yang dibacakan langsung oleh Kabaintelkem Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik.

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan saknsi berupa sanksi etika karena telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan sanksi administrasi.

Sanksi Administrasi berupa penempatan khusus, selanjutnya pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri.

Dalam sidang etik ini, terdapat lima belas saksi yang telah dihadirkan, termasuk tiga orang tersangka lainya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Inilah Penampilan Perdana Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono mereka juga telah diperiksa sebagai saksi.

Selanjutnya, hari ini Jumat 26 Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB, Putri Candrawathi akan menjalami pemeriksaan perdananya dengan statusnya sebagai tersangka.***  

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x