Tema Hari Disabilitas Internasional 2022, Transformative Solutions For Inclusive Development, Apa Artinya?

3 Desember 2022, 15:00 WIB
Tema Hari Disabilitas Internasional 2022, Transformative Solutions For Inclusive Development, Apa Artinya? /Pixabay/ stevepb

KILAS KLATEN - Setiap Tanggal 3 Desember, masyarakat dunia merayakan Hari Disabilitas Internasional.

Pertama kali dicetuskan pada Tahun 1992 oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ditujukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap masalah yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Tema Hari Disabilitas Internasional 2022 adalah ‘Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world’ (solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil).

Baca Juga: Setiap Tanggal 2 Desember Diperingati Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, Apa Itu?

Tema ini mendorong kebijakan pemerintah pada penegakan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian dan keamanan untuk penyandang disabilitas.

Dapat disimpulkan bahwa tema ini juga sebagai komitmen untuk mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia.

Istilah disabilitas berasal dari Bahasa Inggris yaitu ‘different ability’ yang artinya manusia memiliki kemampuan yang berbeda.

Di Indonesia terdapat beberapa istilah penyebutan yang menunjuk pada penyandang disabilitas, Kementerian Sosial menyebut dengan istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyebut dengan istilah berkebutuhan khusus, dan Kementerian Kesehatan menyebut dengan istilah Penderita cacat. Saat ini, setiap istilah tersebut konotasinya berbeda dalam segi bahasa.

Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 25 November, Berikut Sejarah dan Tema Hari Guru Nasional 2022

Berikut ini kami rangkum beberapa pengertian penyandang disabilitas dari beberapa sumber:

Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang tidak mampu menjamin oleh dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama

Artinya dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga: 20 November Hari Anak Sedunia, Berikut Tema, Link Twibbon Beserta Cara Pasangnya

Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyandang cacat/disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyandang cacat/disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat menganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari, penyandang cacat fisik; penyandang cacat mental; penyandang cacat fisik dan mental.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Baca Juga: Kreatif! Kelompok Disabilitas Klaten Buka Warung Angkringan Difabel

Artinya dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dalam UU No. 8 tahun 2016, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Mereka memiliki kedudukan hukum dan HAM yang sama layaknya individu normal lainnya. Mereka juga memiliki hak untuk hidup maju, berkembang, dan bermartabat.

Disabilitas seperti yang kita ketahui dari literatur, mempengaruhi masing-masing pengidap dengan cara yang berbeda.

Baca Juga: Saksi Seno Diminta Hakim Hadir Secara Virtual

Jenisnya sendiri meliputi berbagai gangguan fisik dan mental, yang mempengaruhi pengidapnya dalam melakukan aktivitas sehari-hari.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler